Tarif Non-Tenant - Merujuk pada Point ke- 8 Peraturan Tata Tertib iKOST per- tanggal 1 Januari 2024, pihak iKOST hanya dapat memberikan toleransi sekurangnya 3-5 kali / hari untuk Tamu / Keluarga (non-tenant) untuk dapat menginap. Jika lebih dari 3-5 kali / hari, maka akan dikenakan tarif khusus untuk non-penyewa Tamu / Keluarga yang menginap sebagai biaya Overstay, Penggunaan Fasillitas Kost, & Air PDAM. Kami ingatkan kembali bahwa pada dasarnya 1 Kamar hanya untuk 1 Penyewa, selebihnya akan dikenakan biaya tambahan sebagaimana mestinya, dan tarif akan dimasukkan langsung kedalam tagihan pembayaran kost setelah pihak Admin menginformasikan melalui Chat Whatsapp Penyewa. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 yang berlaku untuk Penyewa Lama dan Penyewa Baru, berikut tarif berdasarkan kategori Keluarga / Lainnya.
Berikut Biaya Tambahan Non-Penyewa :
- Keluarga & Lainnya
Rp 250.000/bulan
Baca juga : Tata Tertib 2024, Tarif Menginap Non-Penyewa
Simulasi Perhitungan Tagihan :
- Simulasi 1 :
Jika tagihan pembayaran kost Penyewa A jatuh tempo pada tanggal 1 Januari, lalu non-Penyewa B masuk tanggal 15 Januari dan seterusnya, maka akan tetap dihitung penuh selama satu bulan hingga jatuh tempo tanggal 1 Februari, dan total pembayaran akan otomatis ditambah ke tagihan pembayaran kost melalui Mamikos. - Simulasi 2 :
Tagihan pembayaran kost Penyewa A : Rp1.575.000/bulan ditambah biaya non-Penyewa B : Rp250.000/bulan, maka Penyewa A harus membayar tagihan sebesar Rp1.825.000/bulan (saat jatuh tempo).
Demikian lampiran ini kami buat, guna mendukung pengembangan taat peraturan kost serta minimalisir terjadinya over-budget tahunan, terimakasih.
Hormat Kami,
Pengelola iKOST