Whatsapp-Button Tata Tertib IKOST - IKOST

Tata Tertib IKOST

Tata Tertib IKOST

Penyewa kost wajib memenuhi tata tertib yang berlaku di iKOST per- 1 Januari 2024 :

  1. Menjaga kebersihan dan merawat fasilitas Pribadi dan Umum milik iKOST. Apabila terjadi kerusakan akan dikenakan Sanksi / Denda sesuai tagihan biaya perbaikan yang akan dipotong melalui Deposit / Cash.
  2. Wajib membayar Deposit Rp 100.000Rp 250.000 sebagai biaya Jaminan (non-refundable), dan akan dikembalikan setelah masa sewa selesai dengan catatan tidak ada barang yang rusak, hilang, pelanggaran, dan tidak terdapat catatan keterlambatan membayar uang sewa.
  3. Menunggak sewa akan dikenakan denda 3.000/hari per - keterlambatan. Kami akan terus mengirim pesan singkat terkait keterlambatan membayar sewa, dan denda akan dipotong dari uang Deposit / Cash.
  4. Moving-Out harap lapor paling lambat 1 minggu sebelum jatuh tempo, apabila kurang dari 1 minggu, maka akan dipotong 50% dari Deposit.
  5. Tidak diperkenankan tamu lawan jenis untuk menginap di kost selain Suami-Istri.
  6. Waktu berkunjung tamu / non-penyewa maksimal jam 12:00 / 24:00 WITA malam.
  7. Tamu tidak diperkenankan menginap di kost kecuali Suami-Istri. Apabila ada keperluan yang mendesak harus dengan izin dari pengelola kost, dengan melampirkan E-KTP bersangkutan.
  8. Khusus non-penyewa yang menginap lebih dari ketentuan, maka dianggap sebagai Over Stay Guest, dan akan dikenakan biaya Rp 250.000 untuk Bulanan. Sedangkan Harian / Mingguan akan dikenakan biaya Rp 100.000 - Rp 150.000.
  9. Biaya non-Penyewa akan dipotong / ditagih langsung melalui Deposit / Cash.
  10. Dilarang berjudi dan melakukan perbuatan asusila.
  11. Dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol dan narkoba. Dilarang juga menyimpan senjata api, bahan peledak dan barang-barang yang mudah terbakar.
  12. Penyewa kost bertanggung jawab atas keamanan barang miliknya masing-masing. Pengelola kost tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi terhadap barang milik penyewa kost.
  13. Kami peringatkan, kamar Kost Tidak Dapat Dipindahalihkan tanpa izin Manajemen.
  14. Terhadap pelanggaran tata tertib, pengelola kost berwewenang menyampaikan teguran.
  15. Dalam hal penyewa telah mendapat 3 kali teguran dan tetap tidak mentaati tata tertib ini, maka pengelola kost berhak menghentikan perjanjian sewa dan mengeluarkan penyewa dari kost, tanpa uang dikembalikan.
  16. Apabila dipandang perlu pengelola kost dapat membuka dan/atau mengkosongkan kamar dengan disaksikan oleh RT/RW setempat.
  17. Keluhan, Kritik, Saran dan Pertanyaan dapat disampaikan kepada pengelola kost dengan menghubungi 0811-156-571 atau 0813-4653-4963.