Penyewa kost wajib memenuhi tata tertib yang berlaku di iKOST per- 1 Januari 2024 :
- Menjaga kebersihan dan merawat fasilitas Pribadi dan Umum milik iKOST. Apabila terjadi kerusakan akan dikenakan Sanksi / Denda sesuai tagihan biaya perbaikan yang akan dipotong melalui Deposit / Cash.
- Wajib membayar Deposit Rp 100.000 - Rp 250.000 sebagai biaya Jaminan (non-refundable), dan akan dikembalikan setelah masa sewa selesai dengan catatan tidak ada barang yang rusak, hilang, pelanggaran, dan tidak terdapat catatan keterlambatan membayar uang sewa.
- Menunggak sewa akan dikenakan denda 3.000/hari per - keterlambatan. Kami akan terus mengirim pesan singkat terkait keterlambatan membayar sewa, dan denda akan dipotong dari uang Deposit / Cash.
- Moving-Out harap lapor paling lambat 1 minggu sebelum jatuh tempo, apabila kurang dari 1 minggu, maka akan dipotong 50% dari Deposit.
- Tidak diperkenankan tamu lawan jenis untuk menginap di kost selain Suami-Istri.
- Waktu berkunjung tamu / non-penyewa maksimal jam 12:00 / 24:00 WITA malam.
- Tamu tidak diperkenankan menginap di kost kecuali Suami-Istri. Apabila ada keperluan yang mendesak harus dengan izin dari pengelola kost, dengan melampirkan E-KTP bersangkutan.
- Khusus non-penyewa yang menginap lebih dari ketentuan, maka dianggap sebagai Over Stay Guest, dan akan dikenakan biaya Rp 250.000 untuk Bulanan. Sedangkan Harian / Mingguan akan dikenakan biaya Rp 100.000 - Rp 150.000.
- Biaya non-Penyewa akan dipotong / ditagih langsung melalui Deposit / Cash.
- Dilarang berjudi dan melakukan perbuatan asusila.
- Dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol dan narkoba. Dilarang juga menyimpan senjata api, bahan peledak dan barang-barang yang mudah terbakar.
- Penyewa kost bertanggung jawab atas keamanan barang miliknya masing-masing. Pengelola kost tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi terhadap barang milik penyewa kost.
- Kami peringatkan, kamar Kost Tidak Dapat Dipindahalihkan tanpa izin Manajemen.
- Terhadap pelanggaran tata tertib, pengelola kost berwewenang menyampaikan teguran.
- Dalam hal penyewa telah mendapat 3 kali teguran dan tetap tidak mentaati tata tertib ini, maka pengelola kost berhak menghentikan perjanjian sewa dan mengeluarkan penyewa dari kost, tanpa uang dikembalikan.
- Apabila dipandang perlu pengelola kost dapat membuka dan/atau mengkosongkan kamar dengan disaksikan oleh RT/RW setempat.
- Keluhan, Kritik, Saran dan Pertanyaan dapat disampaikan kepada pengelola kost dengan menghubungi 0811-156-571 atau 0813-4653-4963.
Baca juga : Ketentuan Down Payment, Tarif Non-Tenant